Jakarta, IDN Times - Pihak kampus Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengeluarkan BJ, mahasiswa pelaku kekerasan pada sang pacar, AS. Kasus ini terbongkar usai mahasiswi yang menjadi korban mengunggah pengalaman pahit yang dialaminya di media sosial, dan melaporkan kasus ini ke pihak kampus.
"Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang
yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas," ujar Humas UPH dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
"Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," kata Humas.