Jakarta, IDN Times - Polisi Republik Indonesia (Polri) mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu regulasi itu adalah pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, regulasi Inpres Jaminan Kesehatan Nasional itu ditujukan untuk 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri.
“Intruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM STNK. Regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, surat keterangan catatan kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN,” ujar Hendra di Mabes Polri, Selasa (22/2/2022).