Urus SIM dan STNK Syaratnya Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS

Jakarta, IDN Times - Polisi Republik Indonesia (Polri) mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu regulasi itu adalah pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, regulasi Inpres Jaminan Kesehatan Nasional itu ditujukan untuk 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri.
“Intruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM STNK. Regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, surat keterangan catatan kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN,” ujar Hendra di Mabes Polri, Selasa (22/2/2022).
1. Kebijakan wajib BPJS meliputi semua pelayanan regident ranmor
Hendra menjelaskan, instruksi tersebut meliputi semua pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor). Mulai pelayanan pertama unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai ke berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan layanan BPKB.
“Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, dari sudut kesatuan untuk seluruh warga Indonesia. Wajib ikut jadi peserta aktif BPJS yaitu ketentuan untuk seluruh warga Indonesia,” ujarnya.