Jakarta, IDN Times - Seorang warga bernama Gulvino Guevarrato (33) mengajukan permohonan uji materiil soal pencapresan. Aturan itu dimuat dalam Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, mengatakan gugatan itu sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8/2023). Donny menerangkan, salah satu poin yang ada dalam berkas uji materiil itu mengenai batasan seseorang untuk maju sebagai calon presiden (capres) maksimal dua kali.
"Agar pembatasan jabatan presiden 2 periode ini kongruen dengan pencalonan, maka pencalonan juga harus dibatasi dua kali," ujar Donny dalam konferensi pers di Jakarta.