Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua MK Pastikan Tak Ada Tekanan soal Gugatan Batas Usia Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memastikan tidak ada tekanan soal gugatan batas usia calon wakil presiden (cawapres). Gugatan itu berkaitan dengan Pasal 169 huruf q yang mengatur soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun yang ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Wah gak ada, siapa yang bisa mendesak," ujar Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8/2023).

1. Belum ada putusan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Anwar mengatakan, belum ada putusan terkait gugatan tersebut. Dia menyebut, prosesnya masih tahap pembuktian di persidangan.

"Ya gak bisa di prediksi kapan (putusannya), insyaAllah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ucap dia.

2. Bawaslu hormati dan menunggu proses uji materi

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Sebelumnya, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya menunggu dan menghormati proses uji materi terhadap aturan hukum tersebut. Selama belum ada putusan yang sah dari MK, Bawaslu masih berpedoman pada aturan yang ada saat ini.

"Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara termasuk Bawaslu kami dalam konteks ini menunggu, menghormati, sekaligus mempedomani UU 7/2017 di Pasal 169 yang memang sampai hari ini belum mengalami perubahan," kata dia saat ditemui di Kampung Lebak Wangi Cijambe, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

3. Bawaslu siap menyesuaikan

Diskusi publik Bawaslu terkait Potensi Kerawanan dalam Pemilu, dihadiri Komisioner KPU Idham Holik, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenti, dan Penggiat Demokrasi Abhan, di Kantor Bawaslu, Selasa (19/7/2022). (IDN Times/Melani Putri)
Diskusi publik Bawaslu terkait Potensi Kerawanan dalam Pemilu, dihadiri Komisioner KPU Idham Holik, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenti, dan Penggiat Demokrasi Abhan, di Kantor Bawaslu, Selasa (19/7/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Lolly memastikan, Bawaslu siap menyesuaikan praktik pengawasan persyaratan usia capres dan capres, apapun hasil uji materi di MK.

"Bawaslu dalam konteks itu tentu akan menyesuaikan dalam praktik pengawasan terhadap persyaratan capres cawapres misalnya, nah itu menjadi item yang selama ini menjadi pengawasan melekatnya Bawaslu, bagi Bawaslu apa yang menjadi aturan apa yang diatur, apa yang diputuskan maka tidak ada alasan Bawaslu kemudian tidak menindaklanjutinya," tutur dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us