Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bidang tanah di kawasan Lampung Selatan. Penyitaan ini dilakukan usai KPK memeriksa delapan petani pada Senin, 14 April 2025.
Selain memeriksa petani, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lainnya. Antara lain sosok berlatar belakang PNS, swasta, dan pengangguran.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan para petani itu diperiksa untuk dikonfirmasi penjualan tanah yang dilakukan kepada PT STJ. Tanah-tanah yang dibeli PT STJ kemudian dijual kepada BUMN, PT Hutama Karya.
"Penyidik melakukan penyitaan atas bidang-bidang tanah tersebut karena baru dibayarkan 10-20 persen oleh PT STJ sementara surat-surat tanah sudah dititipkan ke notaris," ujar Tessa, Selasa (15/4/2025).