ilustrasi pendapatan per kapita (IDN Times/Aditya Pratama)
Koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi Bawaslu ini menuturkan, langkah yang diambil Bawaslu atas kebijakan dari Menteri Keuangan ialah melakukan optimalisasi pada Belanja Operasional guna memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak dan penting.
Di antaranya, gaji dan tunjangan yang melekat bagi PNS bertugas di Sekretariat Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, Uang kehormatan ketua dan anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota bagi yang mengalami kekurangan, serta honorarium PPNPN bagi yang mengalami kekurangan.
"Bagi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang memiliki kelebihan pagu pada Belanja Operasional, diperkirakan tidak dapat direalisasikan penuh atau kurang dari 80-90 persen sampai dengan akhir tahun," ujar Herwyn.