Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, hingga artikel ini dimuat belum ada pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya tidak gegabah dalam mengusut kasus ini. Sebab, pengusutan perkara akan menyangkut hak asasi setiap manusia.
"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu. Tentunya memeriksa dengan baik (dan) cermat," ujar Johanis, Selasa (21/11/2023).
"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi," lanjutnya.