Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus pemberian suap dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2015 Kota Malang. Hari ini, Selasa (20/03), penyidik KPK menggeledah dua tempat, yakni kediaman pribadi Walikota Non Aktif Mochamad Anton dan rumah anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.
Sebelumnya, pada Agustus 2017, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Anton dan beberapa pegawai Pemda lainnya. Ruang kerja Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Asisten Perekonomian serta Asisten Administrasi Umum tak luput dari penggeledahan. Namun, penyidik paling lama menggeledah ruang kerja Anton.
Para penyidik saat itu diduga mencari bukti soal pembahasan APBD Perubahan tahun 2015. Pada praktiknya, diduga ada pemberian uang suap dari Pemda ke anggota DPRD, agar APBD Perubahan itu bisa rampung.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 700 juta. Lalu, apakah penggeledahan ini menandakan akan ada tersangka baru yang segera diumumkan?