Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan itu berlangsung pada Selasa (4/6/2024).
Salah satu hal yang disoroti adalah soal pemberian cuti hamil hingga enam bulan. Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan menjelaskan kewajibannya adalah hanya tiga bulan.
“Sebenarnya kalo di UU kemarin yang mandatorynya kan cuti tiga bulan ya. Nanti yang selanjutnya cuti diatur juga tiga bulan berikutnya. Sebenarnya ini kita sudah diskusikan juga oleh Kemnaker ya karena nanti mereka yang banyak regulasinya,” kata dia dikutip, Jumat (7/6/2024).