Jakarta, IDN Times - Gelombang penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih terus berdatangan.
Kali ini giliran Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) yang menolak pemberlakuan aturan tersebut, khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Discussion (FGD) yang disepakati oleh perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia, di Wisma Abdi, Bogor, 28-29 Mei 2024.
“Setelah kita kaji bersama, kami sepakat menolak undang-undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program JHT dan JP BPJS ketenagakerjaan,” kata Ketua PP FSP KEP SPSI, R Abdullah.