Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 281 ayat 1 dan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan dalam Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad.
Kedua pasal yang digugat itu membahas mengenai diperbolehkannya presiden dan wakil presiden mengikuti kampanye mendukung salah satu kandidat.
Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu menyebutkan, "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: 1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara."
Sementara, Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu mengatakan, "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye."