Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
UU Pemilu Digugat ke MK, Minta Presiden-Wapres Tak Cawe-cawe

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 281 dan Pasal 299 UU Pemilu.
- Pasal yang digugat membahas diperbolehkannya presiden dan wakil presiden kampanye mendukung kandidat tertentu.
- Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 281 dan Pasal 299 UU Pemilu inkonstitusional.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 281 ayat 1 dan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan dalam Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad.
Kedua pasal yang digugat itu membahas mengenai diperbolehkannya presiden dan wakil presiden mengikuti kampanye mendukung salah satu kandidat.
Editorial Team
EditorSatria Permana
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us