Jakarta, IDN Times – Empat warga Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pellindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini menyusul keputusan pemerintah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.
Perjanjian perdagangan tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asing yang tidak tunduk pada sistem hukum nasional Indonesia, karena berkurangnya kontrol negara terhadap data pribadi warganya.
“Isu transfer data pribadi lintas negara tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan teknis administratif atau pun digital trade semata,” kata para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 133/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
