Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Implementasi UU PDP Jangan Jadi Ancaman bagi Praktik Jurnalistik

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • APPDI soroti tantangan implementasi UU PDP, termasuk ketentuan pidana dan gugatan perdata.
  • Ruben berharap aturan tidak mengancam praktik jurnalistik yang membutuhkan pengungkapan data pribadi narasumber.
  • Nezar Patria: Undang-Undang PDP mencakup kewajiban bagi media untuk menjaga data pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis mereka dari kebocoran.

Jakarta, IDN Times - Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Ruben Sumigar, menyoroti tantangan dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama terkait ketentuan pidana, gugatan perdata, hingga sanksi administratif. 

"Nah kalau kita lihat di sini kan kalau boleh dibilang sebenarnya unsur tindak pidana yang ada di dalam ketentuan pidana di Undang-Undang PDP ini kan boleh dibilang cukup generic," ujar Ruben dalam diskusi publik Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dia mengatakan, perlu untuk memastikan aturan ini tidak menjadi ancaman bagi praktik jurnalistik yang kerap membutuhkan pengungkapan data pribadi narasumber.

"Harapannya jangan sampai terulang lagi nih pasal karet yang ada di Undang-Undang PDP di dalam ranah Undang-Undang PDP itu sendiri. Karena memang nggak bisa dipungkiri ya kalau bicara kerja jurnalistik pun juga tetap akan butuh untuk melakukan to some extent disclosure terhadap data pribadi dari masyarakat narasumber yang bersangkutan gitu kan," kata dia.

1. Dia berharap agar UU PDP tidak disalahgunakan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ruben berharap, penegakan hukum nantinya tidak menyasar pihak-pihak yang menjalankan profesinya sesuai standar yang berlaku. Dia juga berharap agar UU PDP tidak disalahgunakan.

"Tapi lagi-lagi bicara mengenai masalah enforcement ya semoga ke depannya ketentuan ini tidak menjadi satu pasal karet yang bisa misalnya digunakan untuk pihak-pihak yang tidak berkepentingan gitu ya," katanya.

2. Pelindungan data pribadi kebutuhan mendesak

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria (Dok. IDN Times)

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi pengingat pelindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban hukum, tapi kebutuhan mendesak. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau PDP secara penuh pada 17 Oktober 2024, Indonesia, kata dia, sudah punya landasan hukum untuk lindungi data pribadi.

"Undang-Undang ini mencakup kewajiban bagi seluruh sektor termasuk media untuk menjaga data pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis mereka dari kebocoran. Pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP dapat dikenai sanksi administratif hingga dua persen dari pendapatan tahunan yang tentu menjadi risiko besar bagi perusahaan manapun," kata dia.

3. Pelanggaran hak privasi juga bisa akibatkan pelanggaran hak-hak asasi lain

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto Sipin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menjelaskan, pelanggaran pada hak privasi juga dapat mengakibatkan pelanggaran pada hak-hak asasi lainnya. Mulai dari hak keamanan pribadi, hak bebas dari stigmatisasi dan diskriminasi serta pelayanan kesehatan hingga pendidikan. Maka UU PDP kata dia, memberikan pijakan hukum yang kuat bagi negara untuk memenuhi tanggungjawabnya, baik itu sebagai pengatur atau regulator hingga sebagai pelaksana atau juga pelindung hak atas privasi.

"Oleh karena itu negara harus proaktif untuk mencegah pelanggaran hak atas privasi, tidak hanya pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh negara itu sendiri, namun juga oleh pihak ketiga," katanya.

Diskusi ini dilakukan usai  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta melaksanakan pelantikan pengurus baru untuk periode 2024-2028 pada Kamis (23/1/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us