Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengesahkan aturan perlindungan pekerja rumah tangga lewat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebut pengesahan ini menjadi tonggak penting pengakuan pekerja domestik yang selama ini kerap terabaikan dalam sistem ketenagakerjaan.
"Kemen PPPA sangat mengapresiasi sinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan empat kementerian terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, atas komitmen bersama mulai dari mengawal rancangan hingga penetapan UU PPRT. Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," ujar Arifah, dikutip Rabu (22/4/2026).
