Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UU PPRT Berlaku, Hak Upah Hingga Jaminan Sosial Diatur
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). (Dok. Kemenkum)
  • Pemerintah resmi mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang menjamin hak upah, jam kerja adil, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Data Kemen PPPA mencatat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas perempuan; UU PPRT hadir untuk mencegah pekerja anak dan memperkuat ekonomi perawatan nasional.
  • Pemerintah menyiapkan aturan turunan agar implementasi UU PPRT berjalan efektif melalui sosialisasi, penguatan pemahaman HAM dan kesetaraan gender, serta koordinasi lintas kementerian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengesahkan aturan perlindungan pekerja rumah tangga lewat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebut pengesahan ini menjadi tonggak penting pengakuan pekerja domestik yang selama ini kerap terabaikan dalam sistem ketenagakerjaan.

"Kemen PPPA sangat mengapresiasi sinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan empat kementerian terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, atas komitmen bersama mulai dari mengawal rancangan hingga penetapan UU PPRT. Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," ujar Arifah, dikutip Rabu (22/4/2026).

1. Ada 4,2 juta PRT perempuan di Indonesia

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). (Dok. Kemenkum)

Data Kemen PPPA menunjukkan sekitar 84 persen dari 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Sementara itu, sekitar 20,09 persen atau 143 ribu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Arifah menyatakan, kehadiran UU PPRT juga ditujukan untuk menekan praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau, sekaligus memperkuat peran ekonomi perawatan.

"UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy)," kata dia.

2. Kerja perawatan oleh PRT masuk ekonomi perawatan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA) Arifah Fauzi bicara pencegahan kekerasan seksual di lokasi bencana banjir. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia menjelaskan, pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan.

"Karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa” ujar Arifah.

3. Aturan turunan atau peraturan pelaksanaannya segera disusun

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Dia juga memastikan pekerja rumah tangga, yang mayoritas perempuan dan rentan mengalami kekerasan, akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang lebih komprehensif dan responsif. Ini adalah beleid yang sudah ditunggu sejak 22 tahun silam.

"Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor," kata dia.

Pihaknya mengaku bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksanaannya segera disusun.

Editorial Team