UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Diminta Lebih Inklusif

- DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini dan jelang Hari Buruh.
- UU ini dianggap langkah penting melindungi pekerja rumah tangga, mayoritas perempuan, dari diskriminasi serta memastikan hak dasar seperti jam kerja, upah, dan jaminan sosial.
- Pengesahan disambut haru setelah perjuangan selama 22 tahun, dengan pemerintah dan DPR diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan pelaksanaannya.
Jakarta, IDN Times - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Momentum ini bertepatan dengan Hari Kartini dan jelang Hari Buruh 2026. Koordinator Koalisi Sipil Eva Kusuma Sundari menilai pengesahan ini sebagai langkah penting bagi negara, untuk melindungi kelompok rentan.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT, tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva dalam keterangannya, Selasa.
1. JALA PRT sebut regulasi ini jalan menuju kemanusiaan beradab

Sementara, Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, mengungkapkan UU PPRT ini adalah jalan menuju situasi kemanusiaan yang lebih beradab.
"Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru, untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapat diskriminasi dan kekerasan," kata dia.
Lita mengatakan, saat ini hal yang paling rentan untuk diakui adalah soal jam kerja, THR, upah libur, akomodasi, makan, jaminan hingga bang an sosial bagi PRT.
2. RUU ini masuk berkali-kali ke Prolegnas

Catatan JALA PRT menyebut, RUU PPRT masuk daftar Prolegnas DPR mulai 2004-2009. Berulangkali masuk Prolegnas, namun jarang dibahas. Bahkan sebelumnya banyak yang menilai RUU ini merupakan aturan paling apes, karena berulangkali masuk Prolegnas namun jarang dibahas.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menyatakan pada Hari Buruh 1 Mei 2025 akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan, namun tak juga kunjung disahkan hingga hari ini baru disahkan.
3. Tangis haru, perjuangan para perempuan marjinal

Pengesahan UU PPRT disambut emosional oleh pekerja rumah tangga yang hadir di DPR RI. Tangis haru pecah setelah perjuangan selama dua dekade akhirnya berbuah pengakuan hukum.
“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT yang hadir ke gedung Parlemen.
Pengesahan ini menandai berakhirnya perjuangan panjang selama 22 tahun untuk pengakuan dan perlindungan PRT.Setelah disahkan, pemerintah dan DPR memiliki waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai dasar implementasi UU tersebut.


















