Vaksin Booster Disuntikkan Mulai 12 Januari hingga Naiknya Harga-Harga

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Senin 3 Januari 2022, memastikan vaksin COVID-19 untuk tujuan booster sudah bisa disuntikkan kepada masyarakat mulai pekan depan, 12 Januari. Ini merupakan kabar yang paling ditunggu-tunggu.
Namun sebelum penyuntikkan dilakukan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Tak hanya soal vaksin booster, pembaca IDN Times sepanjang hari kemarin juga menyoroti soal pemberlakuan sekolah tatap muka yang sudah dimulai pekan ini, naiknya harga-harga bahan pokok termasuk gas dan listrik, hingga berlabuhnya eks CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin ke Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi.
Rachmat resmi mendampingi Luhut Binsar Pandjaitan. Artikel-artikel itu terangkum dalam #IndonesiaHariIni.
1. Syarat vaksinasi booster COVID-19
Terkait vaksinasi booster, pemerintah akan memberikan jatah kepada kabupaten/kota yang vaksinasi dosis pertamanya sudah di atas 70 persen.
“Diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Dan akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama, dan 60 persen untuk suntik kedua,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Syarat lainnya lihat di sini.