Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc China, Convidecia merupakan vaksin haram.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

Putusan fatwa ditandatangani Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar; Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan; Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).

1. Vaksin gunakan bagian tubuh manusia

Tangkapan layar fatwa MUI/MUI.go.id

Fatwa tersebut mengungkapkan, vaksin CanSino haram karena dalam proses produksinya ternyata memanfaatkan bagian tubuh manusia.

"Dalam proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," demikian keterangan dalam fatwa tersebut.

2. Pemerintah harus memprioritaskan vaksin COVID-19 halal

Penyuntikan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya percepatan program vaksinasi. (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Fatwa MUI juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Islam.

"Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal," lanjut fatwa tersebut.

3. Pemerintah harus menjamin keamanan vaksin

Vaksinasi untuk ibu hamil di Sumut mulai digeber. Capaian vaksinasi di daerah itu masih terbilang rendah. (Amri Simatupang/Humas USU)

Selain itu, MUI meminta pemerintah memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama, guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Pemerintah pun didorong harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

"Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," tegas MUI melalui fatwa tersebut.

Editorial Team