Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc China, Convidecia merupakan vaksin haram.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.
Putusan fatwa ditandatangani Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar; Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan; Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).