Vaksin Mandiri Resmi Dibuka, Simak Aturan Lengkapnya

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, resmi membuka vaksinasi COVID-19 jalur mandiri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 pada Rabu (24/2/2021)
Penerbitan Permenkes tersebut sekaligus mengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Aturan tersebut menjelaskan vaksinasi COVID-19 mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Vaksinasi ini dikelola oleh pihak swasta. Berikut aturan lengkap vaksin mandiri.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/usaha," dikutip dari salinan pasal 1 ayat 5 /PMK Nomor 10 Tahun 2021 yang diterima IDN Times, Jumat (26/2/2021).
1. Pelayanan vaksin gotong royong hanya didapat dari rumah sakit swasta
Aturan tersebut juga menuliskan untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya bisa didapat melalui rumah sakit swasta, hal ini tertuang di Pasal 22.
"Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan," bunyi pasal tersebut.