Nadia menjelaskan, peserta yang sudah mendaftar melalui website yang beredar sebelumnya, tidak perlu lagi mendaftar ke website Kemenkes atau KPCPEN. Setelah peserta mengisi data-data ke website itu, Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, jam, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi.
"Kami harapkan tentunya Bapak atau Ibu sekalian bisa menunggu dengan sabar informasi berikutnya yang akan disampaikan Dinas Kesehatan, baik itu Provinsi, Kabupaten/Kota, juga melalui rumah sakit setempat terkait waktu pelaksanaan vaksinasi," jelas Nadia.
Mekanisme kedua, lansia bisa mengikuti vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau institusi. Organisasi tersebut, harus bekerja sama dengan Kemenkes, atau Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan-pensiunan ASN, kemudian Pepabri (Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI-Polri) atau pun legiun veteran Republik Indonesia," ucap Nadia.
Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi massal. Misalnya organisasi keagamaan atau pun organisasi kemasyarakatan (ormas). Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk bisa melaksanakan vaksinasi massal, organisasi atau institusi tersebut harus mendata lansia di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan menginfokan kapan vaksinasi dilaksanakan.
"Kami akan pastikan seluruh tenaga vaksinator yang terlibat telah mendapatkan pelatihan. Setelah divaksinasi, kemungkinan kita untuk terpapar oleh virus COVID-19 akan tetap ada. Namun, kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil," tutur Nadia.