Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menjelaskan peningkatan sumber daya manusia atau SDM haruslah setara bagi perempuan dan laki-laki. Hal ini bisa dimulai dari unit terkecil di negara yakni keluarga.
"Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 menjamin keadilan yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan antara perempuan dan laki-laki. Artinya, prinsip kesetaraan itu sudah diatur dalam konstitusi kita. Kemudian, dalam Pancasila, nilai keadilan tercermin dalam sila kelima," kata dia, dikutip Senin (9/6/2025).