Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta angkat suara terkait video memperlihatkan warga menggelar hajatan di rel kereta api sekitar Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/1/2024). Video tersebut sempat viral di media sosial.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sebelumnya ada warga yang meminta izin membuat hajatan. Namun, UPT wilayah tersebut tidak memberikan izin karena berisiko membahayakan perjalanan kereta api dan warga.
"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024).
