Siap-Siap, DLH Jakut Bakal Razia Uji Emisi 10 Kali Sepanjang November

Jakarta, IDN Times - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara memastikan, selama November ini pihaknya tetap menggencarkan razia uji emisi di enam wilayah kecamatan.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Utara, Evy Sulistiawati mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya agar seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi ketentuan ambang batas gas buang. Sehingga, masalah polusi udara bisa diatasi.
"Emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi di DKI Jakarta. Karenanya harus dipastikan sesuai dengan ambang batas gas emisi yang ditetapkan," katanya, dilansir laman resmi Pemprov DKI, Senin (6/11/2023).
1. DLH Jakut akan razia 10 kali sepanjang November

Evy menjelaskan, aturan mengenai standar emisi yang menjadi acuan tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Seperti kendaraan kategori M, yakni kendaraan bermotor lebih dari empat roda untuk mengangkut penumpang di bawah tahun 2007 punya standar uji hidrokarbon (HC) sebesar 1.000 ppm.
Kemudian mobil keluaran di atas tahun 2018 kadar CO harus 0,5 persen dan HC 100 ppm. Selanjutnya untuk sepeda motor 2 tak di bawa tahun 2010, maksimal HC 6.000 ppm dan motor 4 tak pada tahun keluaran yang sama harus memenuhi standar HC 2.200 ppm serta motor di atas tahun 2016 standar emisi gas buangnya, yakni 1.000 ppm.
"Selama November ini minimal kami akan lakukan 10 kali razia, melibatkan pihak Kepolisian, Perhubungan dan Satpol PP,"ungkapnya.
2. Akan diberikan surat wajib servis

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (3/11/2023).
3. DLH akan catat kendaraan yang terjaring razia

Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status tidak lulus uji emisi dan wajib service.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ungkap Asep