Jakarta, IDN Times - Beberapa hari lalu media sosial dihebohkan dengan aksi dua Asisten Rumah Tangga yang menganiaya tiga balita. Dua ART di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) terekam kamera menampar sampai menyumpal mulut sang anak majikan dengan tisu.
Kadivwasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai peristiwa di Cengkareng menandakan pentingnya pola perekrutan ART serta jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah. Sebab banyak hal dan konsekuensi setelah penanggung jawab utama atau orang tua melepaskan anak.
"Anak tidak bisa membela dirinya sendiri, selain itu belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART. Sehingga bila terjadi kekerasan kepada 3 anak yang dialami di keluarga Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah," ujar Jasra dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (21/3/2022).
