Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan penceramah Mohammad Elham Yahya yang kerap menciumi anak perempuan, tidaklah pantas, meski ada yang menilai tindakan itu berbalut kasih sayang.
Menurut KPAI perilaku itu tak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak, serta berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"KPAI menilai bahwa tindakan tersebut, meskipun mungkin dilakukan tanpa niat jahat, dapat mengarah pada kekerasan seksual non-fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU TPKS, yaitu perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, kehormatan, serta martabat anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, dalam keterangannya kepada IDN Times, Kamis (13/11/2025)
