Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • KPAI menyayangkan tindakan penceramah Elham Yahya. KPAI menyatakan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS melarang tindakan seksual tanpa persetujuan korban.

  • Setiap agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak dan penjagaan kehormatan.

  • KPAI menegaskan bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain selain orang tua.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan penceramah Mohammad Elham Yahya yang kerap menciumi anak perempuan, tidaklah pantas, meski ada yang menilai tindakan itu berbalut kasih sayang.

Menurut KPAI perilaku itu tak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak, serta berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"KPAI menilai bahwa tindakan tersebut, meskipun mungkin dilakukan tanpa niat jahat, dapat mengarah pada kekerasan seksual non-fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU TPKS, yaitu perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, kehormatan, serta martabat anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, dalam keterangannya kepada IDN Times, Kamis (13/11/2025)

1. Jabarkan aturan di UU Perlindungan Anak

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aris juga menjabarkan, dalam UU TPKS mengatur setiap bentuk tindakan fisik atau non-fisik yang bersifat seksual dan tanpa persetujuan korban, termasuk menyentuh, mencium, atau meraba bagian tubuh anak yang memiliki konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian, dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

2. Setiap agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak

Tangkapan layar Gus Elham saat berdakwah. (Youtube/Banyu Jowo Project).

Aris menjelaskan, dari sisi norma agama, setiap agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak dan penjagaan kehormatan (iffah), baik laki-laki maupun perempuan.

Islam, misalnya, kata dia, mengatur adab menyentuh atau mencium anak dengan batasan yang jelas, tanpa menimbulkan syubhat (keraguan moral) atau rangsangan yang bersifat seksual.

"Dari perspektif norma sosial dan etika publik, tindakan mencium anak di depan umum, apalagi disertai sorotan media, dapat memberi contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak," ujar Aris.

3. KPAI menegaskan bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh orang lain selain orang tua

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat beri tanggapan soal bentrokan di di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang sebabkan anak-anak terkena gas air mata (Dok.KPAI)

Sebagai pedoman umum, KPAI menegaskan bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh orang lain, selain pada orang tua dengan alasan perawatan, kesehatan, atau keamanan yang sah, meliputi bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam yakni dada, pantat, alat kelamin, bibir, dan area wajah secara dekat tanpa izin anak.

"Sentuhan di bagian tubuh lain misalnya pundak, punggung, tangan harus mempertimbangkan konteks, hubungan, dan izin anak," kata Aris.

Editorial Team