Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral Pengeroyokan Wanita di Proyek Perumahan Tangerang
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pengeroyokan terjadi di proyek perumahan di Pinang, Kota Tangerang karena konflik lahan.

  • Menteri PPPA mengecam keras kekerasan terhadap perempuan dan memastikan korban mendapat perlindungan dan keadilan.

  • Masyarakat diimbau melapor jika mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Aksi pengeroyokan pada perempuan bernama Dina Mardiana di lokasi proyek perumahan di Pinang, Kota Tangerang, Banten. Peristiwa ini diduga terjadi karena ada konflik lahan antara warga dan pihak pengembang perumahan.

Dina berupaya mempertahankan tanah warisan keluarganya, namun mendapat perlakukan kekerasan dari sejumlah pria. Padahal sesuai konstitusi, setiap perempuan berhak atas rasa aman, termasuk soal hak keperdataan.

1. Tiap perempuan berhak atas rasa aman, termasuk soal hak keperdataan

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti ketangguhan ibu penyintas bencana, menekankan trauma healing serta pemenuhan kebutuhan perempuan dan anak (IDN TImes/Lia Hutasoit)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan setiap perempuan berhak atas rasa aman, termasuk soal hak keperdataan.

"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Setiap perempuan berhak atas rasa aman, termasuk dalam memperjuangkan hak keperdataannya. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang yang telah melakukan penjangkauan langsung, serta memberikan layanan pendampingan sesuai kebutuhan korban," kata dia, Jumat (23/1/2026).

2. Setiap bentuk kekerasan perempuan adalah pelanggaran HAM

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA) Arifah Fauzi bicara pencegahan kekerasan seksual di lokasi bencana banjir. (IDN Times/Amir Faisol)

Arifah menjelaskan setiap bentuk kekerasan perempuan, baik di ruang privat maupun publik adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk melindungi korban dan memastikan hak-haknya terpenuhi.

Arifah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arifah menjelaskan, upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban memerlukan sinergi lintas sektor, dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, sektor swasta, hingga masyarakat.

"Guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak," ujarnya.

3. Laporkan jika ada kekerasan di sekitar

Aplikasi SAPA 129 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kementerian PPPA mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar tidak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh.

Editorial Team