Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Sumatra, untuk meninjau proses penanganan bencana, Minggu (21/12/2025). (Dok. Sekretariat Wapres)
Sebagaimana diketahui, Prabowo memang kerap dikaitkan dengan keterlibatan pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, dia beberapa kali membantahnya. Terakhir, 13 Desember 2023, saat debat capres-cawapres, Prabowo mengingatkan isu HAM yang sering dikaitkan dengan dirinya agar tidak dipolitisasi.
Prabowo menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, terkait isu HAM dan peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997/1998.
"Jadi, masalah HAM jangan dipolitisasi, Mas Ganjar, menurut saya," kata Prabowo dalam debat yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.
Pada kesempatan itu, Prabowo mengeklaim ia sangat gigih membela HAM. Buktinya, orang-orang yang dulu ditahan dan diculik, membela dirinya pada Pilpres 2024.
"Saya merasa bahwa saya yang sangat keras membela hak asasi manusia, nyatanya orang-orang yang dulu ditahan, tapol-tapol yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya, membela saya saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo.
Kasus penghilangan aktivis, kata Prabowo, merupakan sesuatu yang tendensius. Dia menegaskan hal itu setelah Ganjar menyebut Prabowo tidak tegas soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Loh kok dibilang saya tidak tegas? Saya tegas akan menegakkan HAM. Masalah yang bapak tanyakan, agak tendensius. Kenapa pada saat 13 orang hilang ditanyakan kepada saya? Itu tendensius, Pak," kata Prabowo, saat itu.
“Jadi kalau memang, keputusannya mengadakan pengadilan HAM, kita adakan pengadilan HAM, gak ada masalah,” tegas Prabowo.
Sementara, soal tudingan Gibran sebagai 'anak haram konstitusi' bermula saat Pilpres 2024. Bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melonggarkan syarat usia capres-cawapres, memungkinkan Gibran yang juga keponakan Ketua MK Anwar Usman maju Pilpres meski belum 40 tahun.
Pencalonan Gibran kemudian diadukan ke MKMK yang menyatakan ada pelanggaran etik berat oleh hakim konstitusi terkait putusan tersebut, sehingga dianggap menciptakan produk hukum cacat dan nepotis, serta memicu kritik publik. Julukan tersebut sebagai bentuk hukuman sosial atas dugaan kecurangan dan rusaknya sistem hukum. Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) membantah tudingan tersebut, dengan menyatakan tidak ada pelanggaran konstitusi.
TKN Prabowo-Gibran juga telah menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran Komisioner KPU RI, karena melanggar kode etik soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menuturkan, putusan DKPP itu tidak akan mengganggu status Gibran sebagai cawapres. Bahkan keputusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah.
Dia menuturkan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Hal itu karena Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.
"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena paslon Prabowo-Gibran bukan terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Bahkan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata dia dalam konferensi pers di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.