Jakarta, IDN Times - Warga Tanjung Balai bernama Meiliana harus menerima nasibnya tetap berada di jeruji besi. Hasil sidang di Pengadilan Negeri Medan menilai Meiliana terbukti telah menodai agama Islam. Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo ketika memimpin sidang pada Selasa (21/8) kemarin.
Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut agar Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan. Lalu, bagaimana sikap Meiliana dan kuasa hukumnya?