Dijerat Pasal Penodaan Agama, Sidang Vonis Ki Ngawur Permana Digelar Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Alnoldy Bahari alias Ki Ngawur Permana akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banteng, Senin (30/4).
Alnoldy Bahari sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar 5 Apri lalu.
1. Berawal dari unggahan di Facebook

Kasus ini bermula dari status yang ditulis Alnoldy di akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu. Dalam salah satu unggahannya, Alnoldy menulis jika seseorang bersyahadat, orang tersebut harus menyaksikan Tuhan secara langsung. Unggahan ini kemudian dipersoalkan.
Polisi kemudian menangkap Alnoldy yang merupakan pemimpin sebuah padepokan di Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Pandeglang.
2. Pernah menulis "Kitab Sihir: Rahasia Kuno"

Alnoldy Bahari juga diketahui pernah menulis sebuah buku berjudul "Kitab Sihir: Rahasia Kuno". Buku tersebut ia tulis bersama istrinya yang bernama Millah alias Nyi Damar Sagiri.
Alnoldy dan Millah sebelumnya tinggal di Jakarta. Mereka pindah ke Desa Cikadu pada 2015 dan resmi menjadi warga desa tersebut setahun kemudian.
3. Tidak pernah ada yang lolos dari jeratan pasal penodaan agama

Sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menghitung sejak 2005 hingga 2014 ada 106 orang telah dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama.
Pasal ini pun tak hanya menyasar rakyat biasa, tapi juga pejabat ikut jadi korban. Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama salah satunya. Ahok terjerat kasus penodaan agama saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kini Ahok mendekam di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Akankah Alnoldy Bahari menambah panjang daftar korban pasal penodaan agama?