Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama dan, sesuai dengan Pasal 156a KUHP. Hakim pun memvonis dia dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Ahok hanya terbukti melakukan permusuhan terhadap kelompok tertentu dan menuntutnya hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Ahok dan tim pengacara sendiri mengajukan banding.
Tak hanya media nasional, sejumlah media internasional juga turut melaporkan perihal ini. Bahkan, hampir semuanya menggunakan intonasi serupa, yakni, bahwa perkara ini merupakan breaking news untuk mengindikasikan sesuatu yang sangat penting.