Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan putusan bebas bagi eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang didakwa melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat itu dianggap tidak memenuhi hak atas keadilan. Terutama bagi keluarga korban yang sudah meninggal dunia.
"Putusan yang membebaskan terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah upaya Pemerintah Indonesia yang sedang memerangi TPPO. Apalagi TPPO sudah dinyatakan sebagai kejahatan yang extra ordinary," ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah di dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Anis merupakan salah satu pihak yang melaporkan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit ketika masih menjabat sebagai Bupati Langkat. Kerangkeng manusia berukuran 6X6 meter itu digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit.
Namun, Terbit berdalih kerangkeng manusia itu merupakan sel pembinaan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Polisi membantah dalih Terbit dan menyebut sel pembinaan itu tidak memiliki izin.