Kejagung Bakal Ajukan Kasasi usai Eks Bupati Langkat Divonis Bebas

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan PN Stabat kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin di kasus TPPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan pengajuan Kasasi dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim diniliai belum memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Bukan banding, tapi kasasi karena putusannya bebas. Pertimbangannya karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
1. Putusan hakim dinilai melampaui batas wewenang

Harli menjelaskan kasasi juga dilakukan lantaran Jaksa menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah melampaui batas wewenangnya.
Ia menambahkan saat ini Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi ke pengadilan.
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," kata Harli.
2. Eks Bupati Langkat divonis bebas

Sebelumnya Majelis Hakim PN Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin alias Cana di kasus kerangkeng manusia. Vonis itu jauh dari tuntutan JPU selama 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Andriasyah mengatakan, semua tuntutan jaksa terhadap Terbit yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
3. Eks Bupati Langkat dinilai tidak terbukti TPPO

Selain itu, dakwaan terhadap Terbit juga dinilai Hakim tidak memiliki keterikatan dengan dugaan TPPO yang dilakukan Terbit.
Oleh karena itu majelis hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan dari semua tuntutan hukum.