Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Skandal dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki babak akhir. Dewan Pengawas akan membacakan vonis untuk Firli pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus, tapi, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

1. Sidang dimulai jam 11

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean (IDN Times/Aryodamar)

Dewan Pengawas sudah merumuskan putusan bagi Firli Bahuri. Namun, hal itu baru dibacakan dalam sidang etik.

“Bahwa sidang sudah selesai, dan kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” ujar Tumpak.

2. Firli tak wajib hadir saat vonis dibacakan

Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sidang vonis dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri bertepatan dengan jadwal pemeriksaan kedua Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli pun tak perlu hadir ke sidang Dewas KPK.

“(Firli) tidak perlu (hadir), ya kalau mau hadir boleh juga,” jelasnya.

3. Firli hadapi tiga skandal dugaan pelanggaran etik

Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Dewas KPK memutuskan meningkatkan status kasus Firli ke persidangan dugaan pelanggaran etik. Sidang ini akan berlangsung tertutup bagi publik.

Semua perbuatan Firli akan diungkapkan Dewas KPK setelah sidang vonis. Dewas KPK akan menyidangkan Firli terkait tiga kasus berbeda.

Pertama soal pertemuan dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kedua, soal rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan serta soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Editorial Team

EditorAryodamar