Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dengan putusan ini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"(Putusan kasasi) kalau enggak salah, terbukti," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi Rabu (23/10/2024).

Yanto menjelaskan, putusan kasasi ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas Tannur.

"(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah, lima tahun," ujarnya.

Dalam putusan sebelumnya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.

Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Editorial Team