Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selain 3 Hakim, Kejagung Tangkap 1 Pengacara Kasus Ronald Tannur

Ronald tannur

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, selain tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah mengadili kasus Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afriyanti, Kejagung juga menangkap seorang pengacara.

“Tiga hakim dan satu lawyer,” kata Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).

Febrie menjelaskan, keempat orang itu ditangkap atas dugaan suap.

“Iya (terkait suap),” ujar Febrie.

Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka telah diberhentikan oleh Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penangkapan ini akan dijelaskan dalam konferensi pers pada malam ini pukul 19.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us