Jakarta, IDN Times - Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani mempertanyakan pemotongan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi Joko Tjandra dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Soal pengurangan pidana penjara dalam banyak kasus tipikor ini dari MA-RI, utamanya di tingkat PK (peninjauan kembali) ini memang wajar dipertanyakan oleh berbagai kalangan, termasuk kalangan masyarakat sipil," ujar anggota DPR komisi III fraksi PPP, Arsul Sani, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Diketahui, banding Joko Tjandra dan Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Joko Tjandra divonis dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama. Sedangkan hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.