Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukuman Joko Tjandra di Kasus Suap Polisi Dipotong Jadi 3,5 Tahun

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Banding yang diajukan terdakwa kasus suap dua Jenderal Polisi Joko Tjandra terhadap vonis 4,5 tahun penjara dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Joko diketahui telah divonis bersalah menyuap Irjan Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prsetijo Utomo dalam permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Rabu (28/7/2021).

1. Sebelum banding, Joko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Joko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga divonis harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).

2. Joko Tjandra disebut tak dukung pemerintah memberantas korupsi

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan vonis adalah Joko Tjandra dianggap tidak mendukung perintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa sebagai upaya untuk menghindari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, ada pula sejumlah faktor yang meringankan vonisnya.

"Hal yang meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia lanjut," jelasnya.

3. Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra juga ditolak

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, Hakim Ketua Saifudin juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Joko Tjandra. Sebab, ia dinilai tak mengakui perbuatannya.

"Sesuai Sema No 4/2014, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Justice Collaborator, sehingga permohonan terdakwa tidak bisa dikabulkan," ujar Hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us