Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers sejumlah menteri terkait judi online di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Konferensi pers sejumlah menteri terkait judi online di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyebut perputaran dana situs ilegal judi online (judol) tembus di angka sekitar Rp900 trilun pada 2024. 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan, judi online tak ubahnya seperti penyakit menular yang menjangkit semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang tua.

"Sebetulnya judol udah seperti wabah, penyakit menular yang menjangkit berbagi kalangan dari kalangan. Tua hingga anak-anak. Tentu saja sekali lagi dari fakta dan kondisi sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan dan darurat," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

1. Perputaran judi online pada 2024 laris manis tembus Rp900 triliun

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Budi Gunawan menyebut, berdasarkan data pemerintah, perputaran uang judi online di 2024 tembus hingga sekitar Rp900 triliun. Adapun jumlah masyarakat yang terjangkit pusaran judi online ada di angka 8,8 juta orang.

"Bapak presiden pada beberapa kesempatan telah menyampaikan perputaran judi online di Indonesia ini telah capai kurang lebih Rp900 triliun rupiah di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia," ujar eks Kepala BIN ini.

2. Sebanyak 97 ribu Anggota TNI-Polri dan 80 ribu anak-anak di bawah 10 tahun terlibat judi online

Konferensi pers sejumlah menteri terkait judi online di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pemerintah juga mencatat, mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Namun, ditemukan pula 97 ribu personil aparat TNI-Polri kedapatan bermain judi online.

Lebih mirisnya lagi, Budi Gunawan memaparkan, terdapat 80 ribu anak-anak di bawah 10 tahun yang ikutan bermain judi online.

"Mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah, 97.000 anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online, 80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun," tuturnya.

3. Tantangan pemerintah berantas judi online

Konferensi pers sejumlah menteri terkait judi online di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Budi Gunawan menyebut, saat ini pemerintah punya berbagai tantangan dalam memberantas judi online. Salah satunya, banyak operator judi online mengganti domain situsnya untuk mengelabui pemblokiran.

Secara teknis memang tampak mudah melakukan pemblokiran. Namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa operator judi online mengganti domainnya setiap diblokir. Oleh sebab itu, pemerintah memastikan akan melakukan pemblokiran lebih agresif.

Budi Gunawan pun memastikan, pemerintah akan berkoordinasi dengan negara lain untuk menelusuri pencucian uang dari praktik judi online.

"Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan," kata pria berusia 54 tahun itu.

Ia secara khusus menyoroti tantangan dalam menelusuri bandar dan aliran judi online yang melibatkan negara lain. Pasalnya, negara lain melegalkan judi online, sementara di Indonesia hal tersebut merupakan praktik ilegal.

Salah satu skema yang bisa dilakukan ialah dengan Mutual Legal Assistance (MLA), yakni aparat hukum dapat bekerja sama dengan negara lain untuk menangani tindak pidana judi online.

"Judi online ini transaksinya kebanyakan cross-border, atau lintas negara, sehingga terkait dengan proses investigasi, prahubung kita, baik yaitu Polri dan kejaksaan ini terus intens berkerjasama secara intensif dengan counterpart di beberapa negara lain, dan ini membutuhkan waktu, termasuk juga kerjasama tidak hanya kerjasama bilateral tetapi juga multilateral," beber Budi Gunawan.

Kemudian, pemerintah juga akan berkerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis.

Upaya itu juga dibarengi kampanye edukasi terhadap publik mengenai bahaya judi online secara massif.

Pemerintah menjamin akan terus berupaya mengungkap bandar judi online yang meresahkan masyarakat di Indonesia. Ia tak memungkiri, memang ada mekanisme yang cukup panjang dari situs judi online yakni terdiri dari pemodal, bandar, operator, situs atau aplikasi, pemain, dan oknum pelindung.

Editorial Team