Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Fokus Lacak Aset dan Aliran Dana Judi Online untuk Ciduk Bandar

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, penyelidikan kasus perjudian fokus pada pelacakan aset dan pengungkapan aliran uang yang dapat mengarah pada bandar-bandar perjudian. Proses tracing aset dilakukan dengan menggali informasi rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian, di mana uang sering berpindah-pindah, yang menjadi kunci untuk menemukan jaringan sindikat tersebut.

"Jika kita bisa mengungkap kasus perjudiannya, tentu dalam orang yang main judi itu akan ada rekening. Yang dipakai untuk rekening deposit maupun untuk mengambil uang. Nah, dari situ rekening ini kan berpindah-pindah," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Dari sana, kata dia, Polri akan mengejar kemana aliran uangnya. Wahyu menjelaskan, aliran uang akan bermuara pada satu pihak yang pasti adalah bandar.

"Kita kejar sampai ke mana alirannya, ujungnya di mana? Nah itu nanti ketemu
bandar, bandar atau siapa, pasti ketemu," katanya.

Polri mengaku sudah menyita aset judi online hingga Rp77 miliar
melalui desk Pemberantasan Judi Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.

Angka itu, kata Wahyu, dalam penelusuran lebih lanjut, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski hasil akhir belum dapat dipastikan, Polri berkomitmen untuk terus membongkar jaringan ini, baik yang ada di dalam negeri maupun yang beroperasi dari luar negeri. Diharapkan melalui kerja sama antar lembaga dan penyelidikan berbasis bukti ilmiah, pihak berwenang dapat mengungkap aktor utama yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Oleh karena itu, dalam melakukan penyelidikan kami selalu bekerja sama dengan PPATK, bekerja sama dengan OJK dengan tiap perbankan, karena yang tahu alirannya itu PPATK. Kita analisisnya bersama-sama. Kita juga melakukan aset tracing, sehingga kita bisa sikat barang-barangnya dan juga bisa kita kenakan juga undang-undang TPPU untuk mengambil aset-aset ini," katanya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us