Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Wacana hukuman mati sempat mengemuka pasca-muncul wacana hukuman mati bagi eks Menteri Sosial Juliari P Batubara serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial dan izin ekspor benih lobster.
Wacana tersebut pertama kali disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Pira yang biasa disapa Eddy Hiariej itu mengatakan Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara seminar nasional bertema Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemik yang berlangsung secara virtual, di Yogyakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej.