Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tanggapi Hukuman Mati Edhy Prabowo, Gerindra: Melampaui Batas!

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Partai Gerindra ikut merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang mengatakan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Kawendra Lukistian, pernyataan tersebut berlebihan dan melampaui batas.

Statement-nya melampaui batas," kata Kawendra saat dihubungi IDN Times, Kamis (18/2/2021).

 

 

1. Gerindra minta Kemenkumham perbaiki internal kementeriannya

Juru Bicara Sandiaga Uno, Kawendra Lukistian (Dok. Pribadi/Kawendra Lukistian)

Kawendra menegaskan, seharusnya Kemenkumham memperbaiki internal institusinya sendiri yang selama ini banyak disorot masyarakat, ketimbang ikut mengomentari hukuman Edhy Prabowo yang terjerat dalam dugaan suap di Kementerian KKP.

“Seharusnya fokus urus internal kementeriannya saja, banyak juga yang perlu disoroti di sana,” ujar pria yang juga menjadi jubir Sandiaga Uno ini.

2. Wamenkumham sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo layak dihukum mati

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati.

Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi," yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa, 15 Februari 2021.

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

3. Ini alasan Juliari dan Edhy dinilai layak dihukum mati

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini mengatakan, ada dua alasan yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us