Jakarta, IDN Times - Isu penundaan Pemilu menjadi bola panas yang dilemparkan oleh beberapa elite di lingkungan parlemen. Pemilu yang seharusnya dijadwalkan pada 2024 diusulkan untuk ditunda 1 sampai 2 tahun.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani menilai penundaan Pemilu adalah bentuk pembangkangan terhadap Pasal 22E ayat (1) Konstitusi.
"Apabila stabilitas ekonomi dijadikan dalil utama penundaan pemilu, seolah pemerintah lupa bahwa pemindahan ibu kota negara justru dilakukan begitu saja di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemik COVID-19," ujarnya melalui siaran tertulis, Senin (7/3/2022).
SETARA mengingatkan elite politik baik di lingkungan parlemen maupun istana untuk tidak membuat kegaduhan dengan usulan perubahan rencana ketatanegaraan yang tak berlandaskan urgensi yang nyata.