Wacana Pilkada Dimajukan, Mahfud Singgung soal Kegentingan
.jpg)
Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah ditetapkan akan digelar pada 25 November 2024. Pemilihan ini mencakup pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur. Namun, ada wacana memajukan pilkada serentak menjadi September 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menjelaskan, pihaknya belum mempelajari dasar munculnya wacana tersebut.
"Biasanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terbit ketika ada kegentingan yang memaksa. Pada dasarnya, penentuan suatu keadaan itu genting dan memaksa atau tidak berdasar Pasal 22 UUD 1945, itu menjadi hak subjektif presiden," ujar Mahfud MD.
1. Jika presiden menilai keadaan genting yang memaksa, perppu sangat mungkin diterbitkan
Mahfud melanjutkan, bila presiden menilai ada suatu hal yang menyebabkan munculnya keadaan genting yang memaksa, perppu sangat mungkin untuk diterbitkan. Lain halnya dengan keadaan bahaya yang diatur dalam Pasal 12 UUD 1945.
"Jika presiden mau menyatakan negara dalam keadaan bahaya, ukurannya sudah ditentukan oleh undang-undang. Tak bisa lagi menggunakan hak subjektif presiden," kata Mahfud.