Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah ditetapkan akan digelar pada 25 November 2024. Pemilihan ini mencakup pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur. Namun, ada wacana memajukan pilkada serentak menjadi September 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menjelaskan, pihaknya belum mempelajari dasar munculnya wacana tersebut.
"Biasanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terbit ketika ada kegentingan yang memaksa. Pada dasarnya, penentuan suatu keadaan itu genting dan memaksa atau tidak berdasar Pasal 22 UUD 1945, itu menjadi hak subjektif presiden," ujar Mahfud MD.