Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyebut adanya revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah Undang-Undang (UU) merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam waktu sekian lama penerapan suatu UU, biasanya ada hal-hal yang dirasakan perlu untuk direvisi.
Hal ini disampaikan Ma'ruf terkait munculnya desakan dari sejumlah pihak untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Desakan itu muncul usai kasus dugaan suap yang dilakukan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi.
"Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," kata Wapres dalam keterangan pers, Jumat (4/8/2023).