Ilustrasi Ijazah (Dok. IDN Times/Istimewa )
Hellyana membeberkan kronologi ijazah yang dilaporkan palsu. Ia mengklaim tidak sempat melegalisir ijazahnya karena kampus tempatnya mengenyam pendidikan sarjana sudah tutup pada 2024.
"Jadi dikarenakan itu eh kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk ngurus legalisirnya. Kemudian dari keterangan beberapa keterangan setelah dicek di Kemendikti, maka itu ada kesalahan input," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menyebut secara fakta, kliennya itu berkuliah di Universitas Azzahra (FHUA) sehingga tuduhan adanya ijazah palsu itu tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya, Hellyana menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah Sarjana Hukum saat maju sebagai Wakil Gubernur pada Pilkada 2024 lalu.
"Penggunaan ijazah tersebut sudah dilakukan beberapa kesempatan Pilkada dan pemilihan Bupati Belitung pada saat itu. Dan sudah diverifikasi faktual oleh pihak KPU dan tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah," ucapnya.