Wagub Babel Hellyana Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Bareskrim

- Klien dianggap dirugikan dan bukan pelaku tindak pidana
- Pengacara minta masyarakat hormati asas praduga tak bersalah
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Pengacara Hellyana, Zainul Arifin pada Senin (22/12/2025).
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” kata Zainul dalam keterangan tertulisnya.
1. Pengacara sebut Hellyana korban

Zainul mengatakan, kliennya adalah pihak yang dirugikan dan bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, khususnya terkait isu dugaan pemalsuan ijazah.
“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” ujar Zainul.
2. Bukti dokumen sudah diserahkan ke Bareskrim

Zainul mengatakan, seluruh dokumen dan alat bukti yang menunjukkan keaslian ijazah Hellyana telah diserahkan kepada penyidik. Termasuk bukti autentik yang menunjukkan Hellyana secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di Kampus Azzahra.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” kata dia.
3. Pengacara minta masyarakat hormati asas praduga tak bersalah

Dia mengatakan, kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, kata dia, asas praduga tak bersalah sangat penting sehingga dia meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang dapat merugikan hak hukum dan reputasi kliennya.
“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” kata Zainul.



















