Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK). Sertifikasi yang awalnya akan diterapkan pada 18 Oktober 2024, menjadi Oktober 2026.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penundaan itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMK.
“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026. Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).