Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaminan Produk Halal, BPJPH Beri Sertifikat Halal untuk Coway

Coway kantongi sertifikat halal dari BPJPH. (Dok/Humas Coway).

Jakarta, IDN Times - Coway, perusahaan pemurni air dan udara nomor satu Korea Selatan, resmi mengantongi sertifikat halal dari BPJPH dengan nomor ID00410016391850324. 

Sertifikasi ini diberikan untuk 5 jenis produk water purifier Coway yang tersedia di Indonesia; Cinnamon (P-6320R), Core (CHP-671R), Ombak (CHP-7310R), Neo Plus (CHP-264L), dan Villaem II (CHP-18AR) dan sertifikasi ini terbit pada 28 Maret 2024. 

"Semoga sertifikasi halal BPJPH ini dapat menambah kepercayaan, khususnya customer muslim, terhadap dedikasi Coway untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ucap President Director Coway Indonesia, Tony Cho dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024). 

1. Terjamin kehalalannya

Coway kantongi sertifikat halal dari BPJPH. (Dok/Humas Coway).

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dikenakan orang.

Dengan dirilisnya sertifikat ini, water purifier Coway yang terdiri dari berbagai komponen telah terjamin kehalalannya, termasuk komponen pipa hingga sistem penyaringan yang
dilewati air yang akan dikonsumsi.

2. MUI lakukan uji pengecekan di pabrik Coway

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, mendukung langkah Coway untuk memberikan jaminan atas kualitas dan kehalalan produk mereka.

"Perlu diketahui bahwa kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan dapat menyebabkan masuknya bahan haram ke dalam produk. Dalam proses audit halal, kami telah melakukan uji pengecekkan di pabrik Coway yang berlokasi di Yugu, Korea," tegas Muti. 

3. Batas akhir sertifikat halal pada 17 Oktober 2024

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Pada tahap pertama kewajiban sertfikat halal ini akan menyasar pada tiga kelompok, pertama, prdouk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta yang ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
Anata Siregar
3+
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us