Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara

Jakarta, IDN Times - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Selasa (18/1/2022), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan UU yang juga dilakukan terburu-buru nyaris tanpa diwarnai aksi protes dari publik. Hal ini berbeda ketika DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa yang meminta agar RUU itu batal disahkan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Padahal, dampak dari UU IKN akan dirasakan puluhan tahun kemudian, khususnya warga lokal yang memiliki tanah dan tumpang tindih dengan calon tanah untuk IKN. Dalam naskah yang diterima IDN Times, UU IKN terdiri dari 44 pasal, 11 bab, dan 79 halaman.
Ini bertambah dari naskah awal RUU IKN yang diserahkan ke DPR pada akhir September 2021 lalu. Ketika naskah masih berupa draf, RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab.
Bagi kamu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, Polri hingga ke kantor perwakilan asing di Indonesia, maka harus siap-siap pindah ke ibu kota yang diberi nama Nusantara. Lalu, kapan proses pembangunan dan pemindahan pekerja mulai dilakukan oleh pemerintah? Simak beberapa poin penting dari UU IKN yang telah dirangkum IDN Times.
1. Daerah khusus IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan ditunjuk presiden
Di dalam Pasal 6, kamu akan temukan keterangan bahwa daerah Ibu Kota Nusantara memiliki wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare. Sedangkan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.
Namun, luas wilayah daratan IKN semula hanya 56.180 hektare. Sisanya, merupakan pengembangan perluasan wilayah.
Kemudian, di Bab III, Pasal 8 dijelaskan bahwa IKN Nusantara merupakan wilayah otorita. Di Pasal 9 tertulis jelas otorita itu akan dipimpin oleh kepala otorita dan dapat dibantu oleh seorang wakil kepala otorita. Kepala dan wakil kepala otorita akan ditunjuk langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Di Pasal 10 tertulis, kepala dan wakil kepala IKN Nusantara bakal menjabat selama lima tahun. Tetapi, masa jabatannya bisa diperpanjang.
"Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) itu.
Namun, di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan berapa kali individu yang sama boleh menempati jabatan kepala dan wakil kepala otorita. Sebelumnya, di Pasal 5 dijelaskan bahwa posisi kepala otoritas IKN Nusantara setingkat menteri.
"Untuk kali pertama, kepala otorita dan wakil kepala otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan," demikian isi Pasal 10 ayat (3) di dalam UU IKN.