Jakarta, IDN Times - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Selasa (18/1/2022), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan UU yang juga dilakukan terburu-buru nyaris tanpa diwarnai aksi protes dari publik. Hal ini berbeda ketika DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa yang meminta agar RUU itu batal disahkan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Padahal, dampak dari UU IKN akan dirasakan puluhan tahun kemudian, khususnya warga lokal yang memiliki tanah dan tumpang tindih dengan calon tanah untuk IKN. Dalam naskah yang diterima IDN Times, UU IKN terdiri dari 44 pasal, 11 bab, dan 79 halaman.
Ini bertambah dari naskah awal RUU IKN yang diserahkan ke DPR pada akhir September 2021 lalu. Ketika naskah masih berupa draf, RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab.
Bagi kamu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, Polri hingga ke kantor perwakilan asing di Indonesia, maka harus siap-siap pindah ke ibu kota yang diberi nama Nusantara. Lalu, kapan proses pembangunan dan pemindahan pekerja mulai dilakukan oleh pemerintah? Simak beberapa poin penting dari UU IKN yang telah dirangkum IDN Times.