Jakarta, IDN Times - Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melaporkan Bupatinya, Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran merasa perannya diabaikan saat tugas-tugas pemerintahan. Djoko meminta KPK agar melaksanakan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang benar.
"Benar ada surat terkait koordinasi supervisi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Budi menjelaskan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi berada di pemerintah daerah (pemda). Dalam fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah program Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP). Program ini berfokus pada 8 area yaitu perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, serta pelayanan publik.
"KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik," ujar Budi.