Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru sekitar 55 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melaporkan harta kekayaannya pada 2020 ke Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Melansir situs dpr.go.id, ada lima orang yang menjabat sebagai pimpinan DPR RI periode 2019-2024,  yakni Ketua DPR RI Puan Maharani, dan empat Wakil Ketua DPR RI lainnya, yaitu Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gober, dan A. Muhaimin Iskandar.

Lalu, bagaimana kepatuhan para pemimpin DPR dalam melaporkan harta kekayaannya?

1. Hanya satu pimpinan DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya pada 2020

Dok.IDN Times

IDN Times menelusuri laporan harta kekayaan pimpinan DPR RI melalui laman e-LHKPN pada Kamis (19/8/2021). Dari situ, diketahui empat pimpinan DPR yang sudah melaporkan kekayaannya pada 2020, yaitu Puan, Azis, Dasco, dan Rachmad Gober. 

Adapun Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, belum membuat laporan LHKPN 2020. Ketua Umum PKB ini terakhir melaporkan kekayaannya pada 2019 lalu. 

IDN Times mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Cak Imin. Namun, Cak Imin belum merespons saat dihubungi.

2. Daftar ketua komisi DPR yang belum lapor harta kekayaannya di 2020

Editorial Team

Tonton lebih seru di