Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)
KPK sebelumnya mengungkap, dari 575 anggota DPR masa jabatan 2019-2024, baru 55 persennya yang sudah membuat LHKPN 2020 ke lembaga antirasuah. Hal ini turun drastis dibandingkan pada tahun pertama anggota DPR duduk di Senayan.
"Legislatif itu (dulu) 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju Pileg harus isi LHKPN. Sekarang DPR jatuh, tinggal 55 persen," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (18/8).
Pahala mengatakan, turunnya jumlah kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan juga terjadi pada anggota DPRD se-Indonesia. Dari 100 persen, kini hanya 90 persen anggota DPRD di Indonesia yang sudah melapor harta kekayaannya pada 2020.
"Terima kasih untuk 100 persennya, tapi PR kita di mana 55 persen dan 90 persen bisa naik ke 100 persen," ujar dia.
Lebih lanjut, sambung dia, secara keseluruhan KPK telah menerima 363.638 LHKPN atau 96,31 persen dari 377.574 wajib lapor.
Berikut rincian kepatuhan LHPN dari para penyelenggara negara di tiap bidang:
Bidang Eksekutif: 294.864 (96,44 persen)
Bidang Legislatif: 17.923 (89,27 persen)
Bidang Yudikatif: 19.473 (98,56 persen)
BUMN/BUMD: 31.378 (98,15 persen).